Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli Berikut ini adalah definisi dari perjanjian Internasional menurut ahlinya. 1. Oppenheim Pengertian perjanjian internasional menurut Oppenheim adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak. 2. Michel Virally Menurut Konferensi Wina tahun 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional. Berikut adalah Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia: Konten Perjanjian Internasional Berdasarkan Subjeknya Perjanjian Internasional Berdasarkan Jumlah Pihak Perjanjian Internasional Berdasarkan Isi Perjanjian Internasional Berdasarkan Proses Pembentukanya Perjanjian Internasonal Berdasarkan Sifat Pelaksanaan 2. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan jenis atau fungsinya. Kontrak kontraktual: yakni perjanjian yang hanya mengikat pihak yang membuat atau menyimpulkan perjanjian.Misalnya perjanjian kontrak; Perjanjian legislatif: yaitu kesepakatan, konsekuensi yang membentuk dasar ketentuan atau aturan hukum internasional. Misalnya: Konvensi Jenewa 1949 untuk Perlindungan Korban Perang Definisi: Konvensi Wina 1969 pasal 2 : Perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya. TEMPO.CO, Jakarta - Polri dan PSSI menandatangani perjanjian kerjasama atau MoU guna menciptakan iklim sepak bola di Indonesia lebih baik. Penandatangan MoU dilakukan di Mabes Polri, Rabu, 13 .

klasifikasi perjanjian internasional menurut fungsinya